Dugaan Pembakaran di Lubuk Buah, JP Diamankan lalu Ditetapkan Tersangka
Redaksi Sergap Kilat |

MUSI BANYUASIN - JP yang diamankan untuk dimintai keterangan dalam dugaan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah telah ditetapkan sebagai tersangka menurut laporan Polsek Batanghari Leko. Gelar perkara dilakukan di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, dengan hasil peningkatan ke penyidikan.
Kebakaran di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, diketahui Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Tim patroli karhutla mendatangi titik api dengan area terbakar dilaporkan sekitar 0,25 hektare.
Dalam pemeriksaan yang dilaporkan polisi, JP disebut mengakui pembakaran sisa pembukaan lahan yang mengering memakai korek api. Ia disebut ingin menanam cabai dan sayuran setelah lahan dibakar serta padam.
Olah lokasi mencatat hamparan sekitar 30 hektare telah digarap menggunakan alat berat oleh pemilik lahan, bukan luas lahan terbakar. Sekitar 60 tanaman sawit dalam enam baris serta sekitar 150 bibit sawit di polybag yang belum ditanam di sekitar pondok juga dicatat polisi.
Satu korek api hijau merek Tokai dan dua batang kayu terbakar merupakan barang bukti dalam laporan. Penanganan berdasar Laporan Informasi Nomor R / LI / 94 / XI / 2026 tanggal 1 November 2026.
Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut dalam laporan, dengan penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba. JP belum berstatus terpidana.