Sergap Kilat
Pemerintahan

Jamiah Jelaskan Spanduk PBB-P2 IGM kepada Media, Tegaskan Bukan untuk Memojokkan

Redaksi Sergap Kilat |

Jamiah Jelaskan Spanduk PBB-P2 IGM kepada Media, Tegaskan Bukan untuk Memojokkan

PALEMBANG - Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti memberikan penjelasan kepada awak media pada Rabu 28 Oktober 2026 mengenai spanduk peringatan PBB-P2 Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Ia menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk memojokkan.

Dalam keterangannya, Jamiah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang menghormati tanggapan dan keberatan yayasan. Ia menempatkan pemasangan spanduk sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak sekaligus upaya penertiban administratif atas kewajiban yang dinyatakan Bapenda.

Jamiah kemudian memaparkan langkah sebelum pemasangan: surat pemberitahuan atau peringatan pertama dan kedua, serta pemberitahuan pemasangan media. Menurutnya, mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang juga telah diupayakan, tetapi tidak dihadiri IGM.

Mengenai alasan pengenaan pajak, Jamiah menyoroti gedung serbaguna yang menurutnya disewakan kepada umum untuk memperoleh keuntungan. Ia mengaitkan penilaian tersebut dengan ketentuan pengecualian PBB-P2 bagi yayasan yang kegiatannya tidak ditujukan mencari keuntungan.

Jamiah menyebut pemungutan berpedoman pada peraturan perpajakan daerah, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2025. Ia mengatakan ketentuan tentang PBB serta pendidikan yang disampaikan pihak IGM tidak diabaikan.

Pada bagian lain penjelasannya, Jamiah mengapresiasi perguruan tinggi swasta yang telah membayar PBB-P2. Ia menyatakan pajak daerah merupakan sumber pendapatan untuk pelayanan publik dan pembangunan, dengan pemungutan yang berkomitmen adil, proporsional, akuntabel, serta tidak diskriminatif.

Disadur dari laporan SUMEKS.CO (Sumeks), 28 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/799830/bapenda-palembang-jelaskan-alasan-penertiban-pajak-yayasan-igm-langkah-pasang-spanduk-usai-mediasi-gagal

Foto: SUMEKS.CO. Bapenda Palembang memberikan penjelasan terkait PBB-P2 Yayasan IGM.

Berita terkait