Sergap Kilat
Hukum & Kriminal

Daihatsu Gran Max dan Uang Diamankan dalam Penanganan Kasus Solar September 2026

Redaksi Sergap Kilat |

Daihatsu Gran Max dan Uang Diamankan dalam Penanganan Kasus Solar September 2026

MUSI BANYUASIN - Sebuah Daihatsu Gran Max dan uang Rp1,2 juta turut diamankan dalam penanganan dugaan pencurian 392 liter solar PT Bumi Persada Permai. Hal itu dilaporkan KR Sumsel pada 26 September 2026 setelah tiga terduga ditangkap sehari sebelumnya.

Penangkapan berlangsung di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Kasus berawal dari kehilangan solar di gudang perusahaan pada 22 September 2026 dengan kerugian yang dilaporkan lebih dari Rp7 juta. Perusahaan kemudian menyampaikan laporan kepada polisi.

Kanit Reskrim IPDA Zulpikri bersama tim menyelidiki perkara atas perintah Kapolsek. Pengungkapan disebut bagian target Operasi Sikat 1 Musi 2026. Saat berita sumber terbit, ketiga terduga dan barang bukti dibawa untuk proses lebih lanjut. Uraian ini mempertahankan status penanganan saat pemberitaan, bukan menyatakan keadaan perkara sekarang.

Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/

Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/polsek-batanghari-leko-tangkap-tiga-terduga-pencuri-392-liter-solar-perusahaan [33]

Berita terkait