Sergap Kilat
Hukum & Kriminal

Hukuman Penjara dan Denda Dijatuhkan dalam Kasus BTN e-Batara Pos OKI

Redaksi Sergap Kilat |

Hukuman Penjara dan Denda Dijatuhkan dalam Kasus BTN e-Batara Pos OKI

PALEMBANG — Alim Anwar Mursid dijatuhi penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dalam sidang Rabu, 4 November 2026. Pengadilan Tipikor pada PN Palembang memutus perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos yang melibatkan mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, OKI, tersebut.

SUMEKS.CO/Sumeks memberitakan bahwa amar dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. Putusan penjara berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ulfa Nauliyanti SH yang meminta 8 tahun 6 bulan.

Kewajiban lain yang ditetapkan ialah pembayaran uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar. Jika tidak dipenuhi, putusan mengatur penyitaan dan pelelangan harta terdakwa. Jika aset tidak mencukupi, konsekuensinya pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Perkara ini terkait pengelolaan transaksi nasabah melalui kantor pos. Berdasarkan audit BPK RI yang dirujuk sumber, kerugian keuangan PT Pos Indonesia sekitar Rp4,67 miliar.

Pihak terdakwa belum menentukan sikap atas putusan. Penasihat hukum Riza Faisal Ismed SH menyampaikan bahwa pertimbangan majelis akan dipelajari lebih dahulu, sebelum pilihan langkah hukum ditetapkan.

Foto: Fdl/SUMEKS.CO. Dokumentasi persidangan dari artikel sumber.

Sumber: SUMEKS.CO/Sumeks — https://sumeks.disway.id/headline/read/800490/eks-kepala-pos-air-sugihan-korupsi-layanan-btn-e-batara-rp467-miliar-dihukum-65-tahun-penjara

Berita terkait