Kendaraan Warga dan Pemerintah Tercakup dalam Blokir Pajak Bengkulu Oktober 2026
Redaksi Sergap Kilat |

BENGKULU - Penertiban pajak kendaraan Bengkulu pada keterangan 21 Oktober 2026 tidak hanya menyasar kendaraan milik warga. Kendaraan dinas yang memenuhi batas tunggakan juga masuk sasaran pemblokiran administrasi.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto, menurut detikSumbagsel, menjelaskan bahwa batasnya adalah tunggakan 10 tahun atau lebih. Kebijakan mencakup roda dua dan roda empat, dengan total 398 ribu kendaraan telah diblokir saat itu.
Termasuk di dalamnya terdapat kendaraan pemerintah berpelat merah yang menunggak lebih dari 10 tahun. Seluruh pemilik terdampak tetap diminta menyelesaikan kewajiban pajak masing-masing.
Setelah seluruh tunggakan dibayar, pemilik dapat mengurus pembukaan blokir lewat aplikasi atau sistem yang disediakan. Sebelum itu, administrasi belum berjalan normal. Penjelasan ini memuat catatan kebijakan tanggal tersebut, bukan laporan pembaruan jumlah kendaraan terblokir.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir
Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/bengkulu-terapkan-blokir-pajak-bagi-kendaraan-warga-dan-pemerintah [26]