Pukul 13.35 Menjadi Waktu Respons Laporan Kebakaran, Bukan Awal Kejadian
Redaksi Sergap Kilat |

MUSI BANYUASIN - Laporan penanganan kebakaran lahan Desa Tanah Abang mencatat tindak lanjut Polsek Batanghari Leko sekitar pukul 13.35 WIB pada 19 Oktober 2026. Waktu tersebut mengacu pada respons atas pengaduan layanan 110, bukan waktu kebakaran mulai terjadi.
Polisi menghubungi pelapor melalui WhatsApp dan mendatangi lokasi pengaduan di Kecamatan Batanghari Leko. Hasil pemeriksaan petugas mendapati adanya lahan terbakar.
Personel lalu melakukan pemadaman bersama masyarakat, termasuk pendinginan area yang terbakar. Koordinasi dengan pihak kecamatan turut menjadi bagian tindak lanjut. Laporan tidak menyebut seluruh api sudah padam.
Dalam catatan kegiatan, pelapor menyampaikan terima kasih atas respons kepolisian. Polsek saat itu menegaskan akan terus merespons laporan warga melalui 110, sedangkan perkembangan penanganan disebut akan disampaikan dalam laporan lebih lanjut.
Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/polsek-batanghari-leko-tindak-lanjuti-laporan-110-soal-kebakaran-lahan-di-tanah [28]