Edaran Lampung Memuat Larangan Peredaran Rokok dan Vape kepada Teman Sekolah
Redaksi Sergap Kilat |

LAMPUNG - Penjualan atau peredaran rokok dan vape kepada teman sekolah mendapat perhatian khusus dalam edaran untuk siswa SMA/SMK Lampung. Pemberitaan 21 Oktober 2026 yang mengacu detikSumbagsel menyebut penanganannya meliputi pembinaan, pemanggilan orang tua, serta sanksi menurut tingkat pelanggaran.
Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026. Aturan juga melarang membawa vape meski hanya menyimpannya di tas, serta menjangkau seluruh area sekolah.
Kegiatan belajar, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan resmi di luar jam pelajaran termasuk cakupannya. Sekolah diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut. Disdikbud menyiapkan sanksi bertahap dengan syarat penanganan bersifat mendidik dan melindungi hak siswa. Kekerasan fisik, penghinaan, serta perendahan martabat tidak dibenarkan dalam penanganan yang dijelaskan pada pemberitaan itu.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi
Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/larangan-rokok-dan-vape-lampung-berlaku-hingga-kegiatan-resmi-di-luar-jam-kelas [18]